Hukum Senin, 28 Februari 2022 | 16:02

Pengeroyokan Haris Pertama, Polisi Panggil Politisi Golkar

Lihat Foto Pengeroyokan Haris Pertama, Polisi Panggil Politisi Golkar Haris Pertama sedang berada di Rumah Sakit Mayapada untuk melakukan CT scan pada Selasa, 22 Februari 2022. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Politisi Partai Golkar Azis Samual dijadwalkan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya terkait kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama.

Azis rencananya diperiksa pada Selasa, 1 Maret 2022. Penyidik sudah melayangkan pemanggilan secara resmi kepada Azis sesuai surat panggilan nomor: S.Pgl/1739/II/2022/Ditreskrimum. 

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin, 28 Februari 2022. "Iya dipanggil sebagai saksi," kata Kombes E Zulpan.

Namun Kombes E Zulpan tak merinci alasan pemanggilan Azis. Dia menyebut keterangan Azis diperlukan untuk keperluan proses penyidikan.

"Iya diperlukan makanya dipanggil," ucap Kombes Zulpan dilansir dari CNN Indonesia.

Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang di tempat parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca juga: Haris Pertama Dikeroyok, KNPI: Tidak Bisa Dibiarkan Pasti Kami Laporkan!

Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka, yakni MS, JT, dan SS dengan perannya masing-masing.

Satu tersangka berinisial I yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri. Tersisa satu tersangka berinisial H yang masih buron dan dalam upaya pengejaran.

Polisi menyebut para tersangka yang rata-rata berprofesi sebagai debt collector mendapat imbalan uang sebesar Rp 1 juta. Polisi masih menyelidiki motif dari aksi pengeroyokan ini.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya