Mamuju - Seorang perempuan, Vivi, 23 tahun, yang menikam pacarnya, Ari Alfait, 25 tahun, terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman, saat diwawancarai wartawan, Senin, 26 September 2022.
Herman mengungkapkan, Vivi disangkakan pasal 531 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
"Hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Herman.
Sebelumnya, kata dia, Vivi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara tadi pagi.
"Kami sudah lakukan gelar perkara dan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Herman juga mengungkapkan, motifnya cemburu lantaran Vivi mendapati pacarnya bersama perempuan lain di sebuah rumah makan.
"Untuk saksi, sudah empat orang yang diperiksa," katanya. []