Makassar - Bripda Fauzan (23), anggota Polda Sulsel, terlapor pemerkosa mantan pacar sendiri, R (23), akhirnya diberi sanksi. Dia dipecat tidak dengan hormat (PTDH)
Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy saat ditemui usai memimpin persidangan kode etik Bripda Fauzan di Polda Sulsel, Selasa, 24 Oktober 2023 lalu.
"Kami telah melakukan sidang kode etik dan disiplin terhadap Bripda F. Putusannya PTDH," kata Zulham kepada wartawan
Dari hasil persidangan, Bripda Fauzan dinyatakan bersalah. Ia telah melakukan perbuatan tercelah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri sejak dibangku SMA hingga menjadi anggota Polri.
"Dasar pertimbangan kita lakukan PTDH itu karena dia sudah berhubungan badan sebelum jadi anggota Polri. Artinya, saat ia hendak masuk anggota Polri membuat atau mengisi data tidak benar," ungkapnya.
Beberapa pertimbangan lain yang memberatkan, kata Zulham, ialah Bripda Fauzan tidak merasa bersalah dan enggan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Dalam fakta persidangan, Bripda F tidak ada etikad untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya. Kami sudah berikan peluang, tapi tidak diambil," jelas Zulham.
Zulham mempersilahkan Bripda Fauzan untuk melakukan upaya hukum lain seperti banding, apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Silahkan. Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi," tandasnya
Sebelumnya, Propam Polda Sulsel menyebut Bripda Fauzan (23), melakukan persetubuhan dengan mantan pacarnya, R (23) berulang kali. Sejak ia duduk dibangku SMA hingga berstatus anggota Polri.
Persetubuhan itu dilakukannya dibeberapa lokasi. Mulai di rumah kontrakan pacarnya, rumah orang tua hingga rumah dinas Polri sendiri. []