News Kamis, 30 Maret 2023 | 16:03

Permenaker 5/2023 Bertentangan dengan Undang-Undang, DPR: Berdampak Buruk Bagi Pekerja!

Lihat Foto Permenaker 5/2023 Bertentangan dengan Undang-Undang, DPR: Berdampak Buruk Bagi Pekerja! Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai terbitnya Permenaker No 5/2023 tentang pengupahan yang membolehkan perusahaan ekspor memotong gaji karyawan hingga 25 persen bertentangan dengan Undang-Undang.

"Pekerja atau buruh selalu saja menjadi objek yang terkena dampak ketika pemerintah membuat peraturan untuk menyikapi situasi ekonomi. Beberapa waktu lalu upah pekerja terkena penyesuaian karena Covid-19, sekarang ada kebijakan pemotongan karena alasan perubahan ekonomi global," kata Netty dalam keterangannya, Rabu, 29 Maret 2023.

"Padahal dalam hubungan kerja, golongan pekerja sering-kali berada dalam posisi paling rentan. Harusnya golongan ini mendapat perhatian dan perlindungan pemerintah, bukan jadi objek penderita," lanjutnya.

Dalam Permenaker No 5/2023 disebutkan bahwa perusahaan berorientasi ekspor bakal bisa memotong gaji karyawan hingga 25 persen sebagai tindak lanjut perubahan ekonomi global dengan ditandai turunnya permintaan ekspor dari AS dan Eropa.

"Kenapa fokus aturan yang dibuat pemerintah selalu pada pengurangan ongkos produksi, dalam hal ini upah pekerja? Jika Permenaker bisa membatasi upah pekerja 75 persen, dapatkah pemerintah membuat aturan yang membatasi keuntungan perusahaan?" tanya dia.

Di sisi lain, ia mengatakan, Permenaker No 5/2023 jelas melanggar Pasal 90 jo Pasal 185 UU No. 13/2003 dan Pasal 88E jo Pasal 185 UU Cipta Kerja.

"Permenaker ini melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani Presiden, di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Bukankah ini artinya Menaker membuat peraturan yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?" tuturnya.

"Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini, kebijakan tersebut tentu berdampak buruk karena merugikan pekerja dan mencederai rasa keadilan bagi pekerja," ujarnya.

Selain itu, kata dia, terbitnya Permenaker No 5/2023 mengisyaratkan seolah pemerintah lepas tangan.

"Pemerintah seolah lepas tangan begitu saja. Padahal ada banyak cara yang bisa dilakukan. Kalau mau mengurangi biaya produksi perusahaan, pemerintah dapat mengurangi bea masuk bahan impor untuk produksi dan memberikan insentif pajak," katanya.

Dia meminta dengan tegas agar pemerintah tidak menciptakan situasi yang dapat ditafsiri seolah pemerintah sengaja membuat perusahaan dan pekerja `berselisih`.

Ketentuan pengupahan 75 persen, sambungnya, bisa diterapkan jika adanya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja menjadi pasal karet yang berpotensi jadi bahan perselisihan.

"Kalau pekerja tidak sepakat, bagaimana?" ucap Netty.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya