News Rabu, 02 Maret 2022 | 17:03

Menaker Kembalikan Aturan Pencairan JHT: Ketentuan Klaim Sesuai Permenaker Lama

Lihat Foto Menaker Kembalikan Aturan Pencairan JHT: Ketentuan Klaim Sesuai Permenaker Lama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (foto: Kemnaker.go.id/Ida Fauziyah).

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengaku tengah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait tata cara persyaratan dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Menaker menegaskan, saat ini pihaknya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Menaker Ida meneruskan keterangan resminya, Rabu, 1 Maret 2022.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, lanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," ujarnya.

Dia menuturkan, sesungguhnya Permenaker Nomor Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, sambungnya, Permenaker nomor 19 tahun 2015 sebenarnya masih berlaku untuk saat ini.

Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tuturnya.

Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa saat ini Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah mulai berlaku bagi mereka yang ter-PHK.

Katanya, program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ucap Menaker Ida.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya