Jakarta - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang cepat merespons tuntutan buruh terkait polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Saleh berpandangan, respons presiden itu juga menjawab berbagai polemik yang berkembang sehingga diharapkan aturan berikut yang akan dikeluarkan dapat mengakomodir suara dan kepentingan buruh.
"Seperti biasanya, Presiden Jokowi langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT karena wajar sekali disebabkan banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," kata Saleh di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.
Dia berharap Kementerian Tenaga Kerja dapat segera merevisi Permenker Nomor 2 Tahun 2022 agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana JHT.
Dia menegaskan, Kemenaker harus melaksanakan arahan Presiden Jokowi agar pencairan dana JHT dipermudah.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus segera dicabut. Kalau tidak, maka akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden tersebut.
Dia menilai, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru yaitu kebijakan yang akan disesuaikan dengan arahan presiden dan aspirasi para pekerja.
"BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengonsolidasikan aturan dan program," ucap Saleh Partaonan Daulay.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru terkait pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 Permenaker tersebut.[]