Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memanggil, kemudian memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk mempermudah proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) agar tidak lagi disyaratkan bisa cair penuh asalkan pekerja mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Hal tersebut diinformasikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 21 Februari 2022.
"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Menko Perekonomian, Ibu Menteri Tenaga Kerja, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Pratikno, dikutip Opsi di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2022.
Baca juga: Ramai-ramai Tolak JHT Cair Usia 56, Ida Fauziyah: Pahami Secara Cermat!
Presiden maukan, dana JHT yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan oleh individu yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi ini.
"Agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Pratikno.
Menurut dia, nantinya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua bakal direvisi.
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Permenaker atau regulasi yang lainnya," ucap Pratikno.
Baca juga: Masih Bisa Kok Cairkan JHT 100 Persen Sebelum 56 Tahun, Ini Caranya
Presiden Jokowi dipastikan terus mengikuti aspirasi dari para pekerja dan memahami juga keberatan mereka terhadap Permenaker kontroversial tersebut.
"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali untuk membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," kata Pratikno.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.
Peraturan itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. []