Ramai-ramai Tolak JHT Cair Usia 56, Ida Fauziyah: Pahami Secara Cermat!

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dipahami secara cermat dan menyeluruh.

Politikus PKB itu membantah dana JHT tidak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Menurutnya, tabungan JHT bisa dicairkan usai kepesertaan genap 10 tahun.

Namun, dana yang bisa dicairkan hanya 30 persen untuk pembelian properti dan 10 persen untuk kebutuhan lain.

“Saya sangat berharap Permenaker dipahami secara cermat dan menyeluruh. Saya ingin menegaskan pandangan JHT hanya bisa diambil 56 tahun. Itu tidak sepenuhnya benar,” ujar Ida Fauziyah lewat rilisnya kepada wartawan, dikutip Opsi di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Dia menjamin dana JHT yang dibayarkan peserta dan pemberi kerja tidak akan hilang. Menurutnya, dana bakal aman hingga peserta dapat mengeklaim penuh pada usia 56 tahun.

Namun, lain dengan peserta yang mengalami cacat total atau meninggal, dana JHT dapat dicairkan sepenuhnya.

“Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau cacat total sebelum memasuki pensiun atau meninggal,” ujar Ida Fauziyah.

Sebelumnya, Menaker Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Peraturan itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Penrad Siagian Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Langkat, Tekankan Persaudaraan dalam Keberagaman

Langkat — Anggota DPD RI, Penrad Siagian, menggelar Sosialisasi...

Pdt. Penrad Siagian Gelar Sosialisasi MPR di Gurila, Tekankan Gotong Royong dan Persatuan

Siantar — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menggelar...

BGN Sebut Kebutuhan 19 Ribu Sapi untuk MBG Hanya Simulasi

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana meluruskan...

ASN Latihan Militer, Menhan Bilang untuk Komponen Cadangan

Jakarta – Sebanyak 1.773 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari...

Ketua FKUB Apresiasi Pematangsiantar Peringkat 4 Kota Toleran

Pematangsiantar- Kota Pematangsiantar meraih peringkat ke-4 Kota Toleran di...

Bupati Tolikara Buka Ujian SMP Serentak Se-Kabupaten Tolikara di Karubaga

Karubaga – Bupati Willem Wandik secara simbolis membuka pelaksanaan...

Ariel NOAH Lepas Single Dulu Kita Masih Remaja Sebagai Penyanyi Solo

Jakarta - Ariel NOAH kembali mencuri perhatian publik dengan...

Aku Jeje Rilis Single Bila, Pelukan Musik untuk Mereka yang Bertahan

Jakarta - Penyanyi sekaligus penulis lagu Aku Jeje kembali...

Berita Terbaru

Popular Categories