Oleh: Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia ; mantan Tim Perumus UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, UU MA, UU MK, UU KY, UU Pertahanan Negara, UU Pemerintahan Daerah, UU KPK ; mantan Komisi Politik & Hukum DPR-RI ; pernah menjadi Pembicara Lemhannas RI, Dosen Tamu Sespimti & Sespimmen POLRI, Sesko TNI AL, Sesko TNI AU, PPPJ Badiklat Kejaksaan RI)
Tema “Polri Bersama Masyarakat” yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bukan sekadar rangkaian kata dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan Komisi III DPR RI.
Tema itu seharusnya menjadi garis besar pengabdian seluruh jajaran Polri.
Lebih dari itu, “Polri Bersama Masyarakat” harus diterjemahkan menjadi kebijakan, perilaku kelembagaan, dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Sebab, ukuran keberhasilan institusi kepolisian tidak hanya terlihat dari besarnya program yang diluncurkan.
Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana masyarakat merasa terlindungi, terlindungi, mendapatkan kepastian hukum, dan diperlakukan secara adil.
Bukan Sekadar Slogan
Setiap pergantian kepemimpinan di tubuh Polri selalu membawa harapan baru.
Namun, masyarakat pada akhirnya tidak membutuhkan terlalu banyak slogan. Masyarakat membutuhkan polisi yang hadir ketika dibutuhkan, bekerja profesional ketika menangani perkara, dan memberikan pelayanan tanpa membeda-bedakan.
Oleh karena itu, tantangan terbesar Suyudi bukan memperkenalkan tema baru, melainkan membuktikan bahwa tema tersebut benar-benar hidup dalam institusi keseharian Polri.
“Polri Bersama Masyarakat” harus terlihat di kantor polisi, di jalan, di tengah konflik sosial, dalam pelayanan publik, dalam penegakan hukum, dan ketika masyarakat dihadapkan pada masalah keamanan. Di situlah tema tersebut akan diuji, jelas Suyudi.
Polri dan Akar Konstitusi
Polri bukan institusi yang berdiri di ruang kosong .
Keberadaan Polri mendapatkan landasan langsung dalam UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan menjaga masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Mandat tersebut sangat besar. Oleh karena itu, kekuasaan dan wewenang kepolisian harus selalu berjalan bersama tanggung jawab.
Semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu institusi, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitas, profesionalitas, dan kepatuhannya terhadap hukum.
Polri harus selalu mengingat mana legitimasi itu berasal: konstitusi dan kedaulatan rakyat.
Dengan demikian, konstitusi, Pancasila, demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak-hak masyarakat harus menjadi fondasi dalam setiap tindakan kepolisian.
Presiden Bukan Pemilik Polri
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Polri berada di bawah Presiden.
Namun, posisi tersebut tidak dipahami sebagai kepemilikan pribadi Presiden terhadap institusi kepolisian.
Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, hubungan Presiden dan Polri harus dipahami dalam kerangka kelembagaan negara, bukan hubungan pribadi atau kelompok kepentingan. Polri adalah institusi negara.
Oleh karena itu, loyalitas Polri harus ditempatkan kepada negara dan konstitusi, bukan kepada kepentingan pribadi ataupun kelompok politik tertentu.
Prinsip ini penting untuk menjaga profesionalitas dan independensi institusi kepolisian.
Polri harus mampu berdiri tegak sebagai alat negara yang menjalankan amanat konstitusionalnya.

