Pilihan Minggu, 13 Februari 2022 | 13:02

Masih Bisa Kok Cairkan JHT 100 Persen Sebelum 56 Tahun, Ini Caranya

Lihat Foto Masih Bisa Kok Cairkan JHT 100 Persen Sebelum 56 Tahun, Ini Caranya Ilustrasi kantor BPJS. (foto: Tempo).

Jakarta - Pemerintah Joko Widodo atau Jokowi memutuskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika memasuki usia pensiun, tepatnya usia 56 tahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Namun, masih ada waktu bagi peserta BPJAMSOSTEK yang mau mencairkan dana JHT sebelum aturan baru berlaku.

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Dian Agung Senoaji mengatakan, aturan itu baru berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022.

Setelah tenggat tanggal berlaku peraturan ini, maka peserta JHT nantinya hanya bisa mencairkan haknya ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Untuk mencairkan JHT BP Jamsostek secara online bisa dilakukan dengan cara masuk pada laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Adapun syaratnya antara lain sebagai berikut:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
2. Peserta mengundurkan diri
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Dalam pengajuan pencarian peserta JHT juga harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000)

Tahapan yang harus dilewati dengan pencarian dana BPJAMSOSTEK secara online:

1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri
3. Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto ukuran maksimal 6 MB
4. Konfirmasi pengajuan
5. Nantinya akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email
6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.

Sedangkan jika dilakukan secara langsung atau melalui kantor cabang, berikut tahapannya:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar kantor cabang
3. Scan QR Code di kantor cabang
4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
5. Unggah dokumen persyaratan klaim
6. Mendapatkan notifikasi pengajuan
7. Perlihatkan notifikasi pada petugas untuk mendapat nomor antrean
8. Tunggu untuk dipanggil wawancara
9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
10. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya