Jakarta - Tidak sedikit dari warganet berspekulasi keluarnya peraturan baru menyoal Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta mencapai usia 56 tahun lantaran pemerintah memakai dananya untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mencurigai saldo JHT yang mengendap akan dipergunakan untuk mendanai penanganan Covid-19 dan pembangunan proyek mercusuar.
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dita Indah Sari menepis tudingan-tudingan tersebut. Dia memastikan dana JHT milik pekerja tidak bisa dipinjam oleh pemerintah untuk menangani Covid-19, pembangunan IKN, atau hal lainnya.
Baca juga: Aturan JHT Cair Saat Usia 65 Tahun, Said Iqbal Desak Jokowi Pecat Ida Fauziyah
"Ada yang bilang dipakai buat Covid-19, terus IKN/ibu kota baru, enggak mungkin, enggak bisa akses pemerintah," katanya kepada wartawan, dikutip Opsi, Minggu, 13 Februari 2022.
Menurutnya, akun JHT adalah akun pribadi setiap pekerja. Maka itu, iurannya tidak bisa diusik maupun diutak-atik oleh pe
merintah dan pemerintah juga tidak bisa mengakses akun tersebut karena sifatnya individu.
"Jadi kalau ada tuduhan bahwa itu digunakan, enggak mungkin karena akunnya itu sudah milik pribadi per pribadi yang hanya bisa dicek oleh si pemegang akun itu. Privasi dan secrecy-nya (kerahasiaannya) itu betul-betul hanya pemilik akun itu. Jadi enggak usah khawatir bahwa ini nanti mau dipakai," tuturnya.
Baca juga: Aturan JHT Cair Saat Usia 65 Tahun, Said Iqbal Desak Jokowi Pecat Ida Fauziyah
Dia pun memastikan setiap saat masyarakat ingin mencairkan dananya yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, selama memenuhi persyaratan pencairan dijamin dananya tersedia.
"Masyarakat bisa langsung mengecek keberadaan uangnya melalui Jamsostek Mobile. Jadi mereka bisa cek terus, jadi enggak mungkin menguap misalnya, bahkan jika masyarakat lupa mengklaim pun itu uangnya enggak hilang, anytime mereka klaim itu tetap ada," jelas Dita.
Dana yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan memang bisa diinvestasikan oleh lembaga tersebut, baik di surat utang, saham, reksa dana, deposito maupun investasi langsung. Tapi dia pastikan itu dikelola secara hati-hati.
"Uang di BPJS itu sudah diatur ketat pengembangannya, pengembangan uang di BPJS itu rata-rata sangat konservatif karena tidak bisa sebebas misalnya uang di perbankan umum ya," ucapnya. []