Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan masif dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Skandal ini menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bersama 10 pejabat dan pihak swasta lainnya.
Kasus yang berlangsung sejak 2019 hingga 2025 ini menjerat 80 perusahaan jasa K3 (PJK3) sebagai korban. Para perusahaan dipaksa membayar pungutan di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selisih biaya itulah yang kemudian dialirkan ke pejabat dan pihak terlibat, dengan total mencapai Rp 81 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, skema pemerasan dilakukan secara sistematis dan berlangsung lama.
"Selisih antara biaya resmi dengan pungutan inilah yang kemudian dikumpulkan dan didistribusikan. Jumlahnya mencapai Rp 81 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 22 Agustus 2025.
Sebagian besar uang haram tersebut mengalir ke sejumlah pejabat kunci di Kemnaker.
Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3) disebut menerima Rp 69 miliar selama 2019-2024.
Dana itu digunakan untuk belanja mewah, hiburan, hingga pembelian aset kendaraan.
Gerry Aditya Herwanto (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3) menerima Rp 3 miliar, yang dipakai untuk kebutuhan pribadi hingga membeli mobil senilai Rp 500 juta.
Subhan, pejabat di Dit. Bina K3, menjadi penghubung dengan 80 perusahaan korban. Ia mengantongi Rp 3,5 miliar dalam lima tahun.
Anitasari Kusumawati, pejabat lain di Kemnaker, memperoleh Rp 5,5 miliar. Dari dana itu, Rp 3 miliar disebut mengalir langsung ke Wamenaker Immanuel Ebenezer pada Desember 2024.
Selain Noel, KPK juga menetapkan pejabat tinggi lain seperti Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, serta mantan Direktur Bina Kelembagaan Hery Susanto, sebagai tersangka.[]