Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel, sapaan Immanuel Ebenezer, sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Dalam kesempatan itu, Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo.
Ia menegaskan tidak merasa dijebak dalam kasus ini meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan Noel bersama 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker tersebut.
Ia menjelaskan OTT berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, di mana penyidik turut menyita puluhan kendaraan.
Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker sebagai bagian dari penyidikan.[]