News Kamis, 18 September 2025 | 17:09

Perpres Baru: Prabowo Masukkan Kenaikan Gaji Pejabat Negara dalam 8 Program Prioritas

Lihat Foto Perpres Baru: Prabowo Masukkan Kenaikan Gaji Pejabat Negara dalam 8 Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengubah sejumlah program kerja pemerintah untuk tahun 2025.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Juni 2025.

Salah satu perubahan yang mencolok adalah dimasukkannya rencana kenaikan gaji bagi pejabat negara dalam program prioritas.

Dalam lampiran Perpres terbaru yang dilihat pada Kamis, 18 September 2025, poin keenam dari "8 Program Hasil Terbaik Cepat" secara eksplisit menyatakan "kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara."

Hal ini berbeda dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang sebelumnya, di mana kenaikan gaji untuk pejabat negara tidak tercantum.

Selain itu, Prabowo juga menambahkan target yang lebih spesifik dalam program penerimaan negara.

Dalam Perpres yang baru, program kedelapan tidak hanya berisi "optimalisasi penerimaan negara" seperti sebelumnya, tetapi juga mencakup pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) dan target peningkatan rasio penerimaan negara hingga 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

8 Program Hasil Terbaik Cepat Pemutakhiran RKP 2025:

1. Memberi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di Kabupaten.

3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.

4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.

5. Melanjutkan dan menambah program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.

7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik.

8. Mendirikan BPN dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB ke 23 persen. 

Perpres ini menandai penyesuaian strategi dan prioritas pemerintah di tahun pertama kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya