Hukum Senin, 12 Juni 2023 | 11:06

Polisi Buru Si Kembar Rihana Rihani, Tersangka Penipuan Reseller Iphone

Lihat Foto Polisi Buru Si Kembar Rihana Rihani, Tersangka Penipuan Reseller Iphone Si Kembar Rihana Rihani. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Si Kembar Rihana Rihani viral di medsos dan kini menjadi buronan Polda Metro Jaya. 

Keduanya melakukan penipuan hingga Rp 35 miliar, korbannya banyak orang. Modusnya adalah menjadi reseller penjualan Iphone.  

Polisi menerima sejumlah pelaporan atas aksi tipu-tipu dua wanita tersebut. Polisi pun diminta secepatnya melakukan penangkapan.

Kabar beredar Rihana Rihani yang sempat menghilang, saat ini berada di Bali. 

"Kami berharap pihak  kepolisian secepatnya menangkap Rihana dan Rihani, tersangka penipuan penjualan Iphone dan membawanya ke Markas Polda Metro Jaya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Juni 2023.

IPW menurut Sugeng, menerima sejumlah pengaduan korban atas kasus ini. Korban mendatangi dan meminta bantuan advokasi di Sekretariat Jalan Daksinapati Raya Rawamangun, Jumat, 9 Juni 2023 malam.

Merespons kasus, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, penyidik tengah memburu keduanya. 

Polisi juga menyiapkan upaya paksa untuk penangkapan. "Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujarnya.

Disebutkan, para korban telah membuat laporan ke pihak kepolisian. Ada yang melapor langsung ke Polda Metro Jaya, ada yang di Polrestro Jakarta Selatan dan juga di Polres Tangsel. 

Mereka ditipu dengan nilai antara Rp 400 juta hingga Rp 9 miliar. Umumnya, mereka menjadi korban penipuan di atas Rp 1 miliar. 

Mereka telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak kepolisian setelah viral di medsos.

Awalnya, pada 8 Juni 2022, Audya dan Budyatmoko melaporkan penipuan penjualan Iphone oleh Rihani dan Rihana ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. 

Audya mendapat laporan polisi bernomor: LP/1332/VI/2022/RJS, sedang Budyatmoko dapat nomor: LP/1333/VI/2022/RJS. 

BACA JUGA: Kasus Penipuan Tiket Online, Promotor Konser Coldplay Diperiksa Polisi

Audya dirugikan senilai Rp 1,6 miliar sementara Budyatmoko mengalami kerugian Rp 881 juta.

Pada 10 Juni 2022, korban Pungky Marsyaviani dan Danah melaporkan penipuan Rihani ke Polres Tangerang Selatan. 

Pungky mendapat laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan kerugian materiil Rp 5,8 miliar. 

Sementara Danah yang telah menyetor ke Rihani senilai Rp 4,6 miliar diberikan laporan polisi  nomor: TBL/B/1009/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA 

Anehnya, laporan tersebut tidak diproses dan muncul laporan yang melaporkan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Pungky Marsyaviani dalam perkara ini. 

Yang konyol, laporan penipuan oleh Pungky itu dilaporkan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022. 

Akhirnya, Pungky dijadikan tersangka dan kasusnya P21 dilimpahkan Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. 

Pelapor penipuan oleh Si Kembar lainnya, dilakukan pada 15 Juli 2022. Junita melaporkan penipuan oleh Rihana ke Polres Tangerang Selatan dengan mendapat laporan  polisi nomor: TBL/B/1239/VII/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Kerugian yang dilaporkan senilai Rp 1,2 miliar.

Pelapor Junita juga melaporkan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rihana ke Polda Metro Jaya. Ia mendapat laporan polisi bernomor: LP/B/4825/IX/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2022 dengan kerugian Rp 5,26 miliar.

Laporan lain yang ada di Polda Metro dilaporkan oleh Masayu dan Aisha. Masayu yang dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar itu membuat laporan pada 1 Agustus 2022 dan mendapat laporan polisi bernomor: LP/B/3923/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Sementara Aisha yang dirugikan senilai Rp 1 miliar melaporkannya pada 31 Agustus 2022 dan mendapat laporan polisi bernomor: LP/B/4483/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Agustus 2022 dengan terlapor Rihana, kerugian Rp 1 miliar.

Adanya laporan-laporan tersebut, IPW berharap Polda Metro Jaya dengan cepat menangkap "Si Kembar" Rihani dan Rihana. 

"Sebab, dengan tertangkapnya pelaku maka kepercayaan para korban, keluarga dan juga masyarakat terhadap Polri terus meningkat," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya