Hukum Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:05

Polisi Melanggar Privasi Wabup Rokan Hilir yang Digerebek di Kamar Hotel

Lihat Foto Polisi Melanggar Privasi Wabup Rokan Hilir yang Digerebek di Kamar Hotel Wabup Rokan Hilir Sulaiman. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya. 

"Tindakan penggerebekan ini melanggar privasi personal dan melanggar HAM," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, Sabtu, 27 Mei 2023.  

Kabar sebelumnya di berbagai media, Wabup Rokan Hilir Sulaiman ditangkap dengan seorang wanita bukan istrinya yang adalah pegawai Pemkab Rokan Hilir, pada malam hari pukul 23:00 WIB dan telah dipulangkan kembali esoknya pukul 11:00 WIB. 

Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep mengungkap bahwa terhadap keduanya belum ditemukan pasal pidana.

Menurut Sugeng, tindakan penggerebekan oleh polisi dan polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri tidak boleh dilakukan dengan alasan diantaranya, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah.

BACA JUGA: Polisi Grebek Wabup Rokan Hilir dalam Kamar Hotel Bareng Seorang Perempuan 

Karena Qanun (hukum Syariah) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup.

Bila pasangan wanita bukan anak di bawah umur yang berada di bawah perlindungan hukum. 

UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang  berlaku saat ini maupun UU No 1 Tahun 2023 sebagai KUHP baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi mensyaratkan sebagai delik aduan. 

Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/istri, anak atau orang tua, tetapi sudah dilakukan penggerebekan atau penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut, apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik.

Menurut Sugeng, praktik penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, seperti penyalahgunaan narkoba. 

"Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," terangnya.

Sugeng menegaskan, penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politisi apabila menyangkut tokoh publik. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya