Jakarta - Sub Direktorat IV Siber (Subdit IV Siber) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AH, pemilik akun media sosial Snack Video dengan nama @RakyatJelata98. Dia mengunggah video hoaks menyeret nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan AH diduga melakukan tindak pidana menyebarkan pemberitahuan atau kabar yang dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antargolongan berdasarkan SARA.
Baca juga: Mengenal Scientific Crime Investigation, Metode Polisi Usut Kematian Brigadir Yosua
"AH ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 26 Juli 2022," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Zulpan menyebutkan, AH dilaporkan oleh pelapor yang berinisial MR. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Belum Panggil Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Zulpan lebih jauh mengungkap modus yang digunakan oleh AH dalam aksinya itu adalah dengan membuat video yang memberikan pemberitaan terkait institusi Polri dan pejabat polisi melalui akun media sosial tersebut.
Dalam video itu, disinggung mengenai pengungkapan kasus sabu-sabu jaringan internasional oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang disenyapkan, disebut-sebut Fadil Imran menerima uang Rp 40 miliar.
Pengunggah juga menyingung mengenai dugaan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus senyap tersebut.
Baca juga: Tangis Ibunda Brigadir Yosua Pecah: Pak Presiden Jokowi Tolong Kami
"Modus yang dilakukan pelaku, membuat akun Snack Video, melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antargolongan berdasarkan SARA," ujar Zulpan.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka AH mengaku mendapat informasi terkait materi pembahasan dalam video unggahannya dari akun Twitter @OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890.
Tersangka AH diketahui mendapatkan sejumlah keuntungan berupa uang dari hasil unggahan videonya tersebut.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu lebih jauh keterlibatan tersangka lain.
Akibat perbuatannya itu tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan l/atau Pasal 15 UU no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP. []