Jakarta - Kepolisian menyita aset Hendry Susanto, yakni tersangka investasi robot trading platform Fahrenheit.
Aset dimaksud adalah satu unit apartemen di wilayah Taman Anggrek, Jakarta Barat senilai Rp 2 miliar. Polisi juga memblokir rekening atas nama Hendry Susanto berisi uang Rp 44,5 miliar.
“Penyitaan terhadap 1 unit apartemen di taman anggrek seharga Rp 2 miliar dan pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp 44,5 miliar,” kata Kabag Penum Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa, 19 April 2022.
Gatot menyebut Bareskrim terus melakukan pengembangan terhadap perkara kasus robot trading tersebut. Dia memaparkan, sudah lebih dari 20 saksi yang diperiksa polisi dalam kasus itu.
Baca juga:
Bareskrim Polri Bakal Periksa Ello Terkait Kasus Investasi Bodong DNA Pro
"Penyidik telah memeriksa saksi korban sebanyak 27 orang, dengan total kerugian Rp 124,49 miliar," terangnya.
Bareskrim sudah menetapkan dan menangkap tersangka Direktur Utama PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto pada 23 Maret 2022 terkait kasus penipuan Fahrenheit. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya menerima 550 laporan dari korban yang mengaku sebagai korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
"Robot trading tersebut ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai Rp 480 miliar," kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 7 April 2022. []