Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa penyanyi Marcelo Tahitoe atau Ello sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam, 14 April 2022.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap E pada hari Senin (18 April 2022)," kata Gatot mengutip ANTARA.
Putra penyanyi kondang Diana Nasution ini diduga berkaitan dengan perkara tersebut seperti publik figur lainnya.
Selain Ello, terdapat enam publik figur lainnya yang bakal diperiksa polisi sebagai saksi, di antaranya DJ Una, Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta Billy Syahputra.
Seluruh publik figur tersebut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pekan depan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa Ivan Gunawan sebagai saksi terkait dengan perannya sebagai brand ambassador DNA Pro.
Lebih lanjut, Gatot menyebutkan pemeriksaan terhadap Ivan Gunawan berlangsung selama 3 jam dengan 16 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim telah panggil IG. Yang bersangkutan sudah mendatangi penyidik memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, Ivan Gunawan mengaku menerima bayaran (fee) sebagai brand ambassador DNA Pro senilai Rp 1.090.000.000,00. Fee tersebut dikembalikan untuk selanjutnya dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk disita sebesar Rp 921.700.000,00.
"Untuk selisihnya Rp 168.300.000,00, digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun DNA Pro," ucap Gatot.
Diketahui, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Dari 12 tersangka, sebanyak enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis, 7 April 2022 kemarin. Mereka adalah RS, R, Y, dan Frangky (F).
Dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat, 8 April 2022.
Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar.[]