Aceh Barat Daya - Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap dua orang terduga pencuri besi milik PT Mahardika Putra Mandiri, yakni MS (37) dan AF alias Y (37).
"Keduanya ditangkap di Desa Teladan, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, pada, Jumat, 19 Agustus 2022," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya, Senin, 22 Agustus 2022.
Dia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pihak PT Mahardika Putra Mandiri pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu. Pelapor merasa dirugikan akibat pencurian barang tersebut.
Berdasarkan laporan itu, personil gabungan unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Besar serta di-backup Polsek Lembah Seulawah melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MS.
"MS mengaku mencuri bersama AF. Ia juga mengaku menyimpan senjata api (senpi) laras panjang yang didapat dari semak-semak bersama kawannya FK yang sudah mendekam di rutan Pidie akibat kasus pencurian," ujarnya.
Lanjutnya, petugas kemudian berhasil menangkap AF di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Setelah itu, personel gabungan yang dipimpin Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mencari senpi yang disimpan MS.
Senjata api jenis SS1 ditemukan beserta sejumlah amunisi yang disembunyikan di semak-semak kebun milik MS di Desa Paya Kereule, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Dia berujar, berdasarkan pengakuan MS, senpi itu didapat dari semak-semak yang diduga peninggalan masa konflik. Namun, petugas tetap akan mendalami kebenaran informasi yang disampaikan tersangka.
"Tetap kita dalami. Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, 13 butir peluru tajam, satu magasin, satu tas ransel, satu unit mobil pikap Toyota Hilux, dan satu unit handphone diamankan di Polres Aceh Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan pasal berbeda. AF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan MS dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Itu pasal yang dijerat untuk keduanya," katanya.[]