Hukum Senin, 13 Juni 2022 | 09:06

Polisi Tangkap Empat Tokoh Khilafatul Muslimin, Perannya Diungkap

Lihat Foto Polisi Tangkap Empat Tokoh Khilafatul Muslimin, Perannya Diungkap Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu, 29 Mei 2022. foto: Twiter/@miduk17/Yogi Rachman

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat orang tokoh penting terkait organisasi Khilafatul Muslimin pada sejumlah wilayah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan empat orang tersebut berinisial AA, IN, F, dan SW.

"Penangkapan empat orang yang kita lakukan ini dilakukan pada 11 Juni 2022. Kemudian tempat penangkapan ada tiga, pertama di Lampung yaitu kantor pusat Khilafatul Muslimin. Kemudian kedua di Bekasi, di Pekayon tepatnya. Ketiga di kota Medan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu, 12 Juni 2022.

Zulpan menambahkan, empat orang itu memiliki peran berbeda pada organisasi Khilafatul Muslimin.

Di antaranya AA sebagai Sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan. IN yang ditangkap petugas di Lampung, berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin.

"F yang ditangkap di Kota Medan sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana Khilafatul Muslimin. Di Bekasi insialnya SW perannya sebagai pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan tertinggi mereka," ujar Zulpan.

Dari penangkapan itu, Zulpan menyebutkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa atribut ormas, buku hingga buletin terkait Khilafatul Muslimin, serta beberapa unit komputer.

"Saat ini sudah dibawa tim tentu nanti kita periksa terkait apa yang ada di dalam unit komputer tersebut," tutur Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang ormas.

"Dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Zulpan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya