Makassar - Polisi tetapkan ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas yang tewaskan satu peserta sebagai tersangka.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RS," kata Kasat Reskrim, Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu, 24 Desember 2022.
Kata Reonald, RS saat kegiatan berperan sebagai penanggungjawab kegiatan tarik tambang rekor MURI yang menghadirkan 5.000 peserta.
"Dia sebagai peanggungjawab kegiatan tersebut," tuturnya.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka polisi belum menahan RS karena dinilai kooperatif.
"RS belum ditahan karena dia koperatif," ujarnya.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap RS, kata Roenald adalah pasal 359 dan 360.
"Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,"tutur Roenald. []