Indamayu - Sat Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar meringkus 13 tersangka kasus narkoba selama kurun waktu Januari 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 di antaranya adalah wanita.
"Sementara 11 tersangka lainnya adalah laki-laki," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis, 26 Januari 2023.
Fahri menyampaikan, dari 13 tersangka itu, sebanyak 10 diantaranya berstatus sebagai pengedar dan 3 lainnya merupakan kurir.
Bersamaan dengan penangkapan para tersangka tersebut, polisi juga mengamankan sabu sebanyak 67,33 gram, ganja kering sebanyak 26,75 gram.
Polisi juga mengamankan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 3.472 butir.
"Terdiri dari jenis Tramadol HCL sebanyak 2.098 butir, Hexymer sebanyak 924 butir, dan dextro sebanyak 450 butir," ungkap Fahri.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain, yaitu 10 unit gadget, sepeda motor 4 unit, 1 buah timbangan digital, dan uang hasil penjualan OKT Rp559 ribu.
"Para tersangka ini beraksi di 9 kecamatan, mulai dari Kedokan Bunder, Bangodua, Widasari, Cikedung, Patrol, Kroya, Sindang, Gabuswetan, dan Bongas," tuturnya.
Menurut Kapolres, kasus narkoba yang berhasil diungkap tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Mengingat, saat ini beberapa tersangka masih buron dan berstatus DPO.
Sementara 13 tersangka yang sudah ditangkap adalah M (38) warga Kecamatan Kedokan Bunder, N (22) warga Jatibarang, R (33) warga Jatibarang, K (52) warga Jatibarang, S (52) warga Cikedung.
Kemudian R (42) warga Sukra, S (38) warga Patrol, MS (26) warga Kroya, S (21) warga Sindang, M (26) warga Cikedung, Y (34) warga Bongas, dan RZ (20) warga Kabupaten Bireuen, Aceh. []