Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial YN penjual materai senilai Rp10 ribu dan Rp6 ribu palsu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan penangkapan YN berawal dari Patroli Cyber yang dilakukan jajarannya.
"Kami mendapati adanya jual beli materai di Facebook dengan akun bernama `NAYLA` yang mempromosikan meterai 10.000 setengah harga," kata Putu dikutip dari PMJ News, Minggu 27 Maret 2022.
Lanjut Putu, tersangka YN menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah seharga Rp500.000.
"Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tesangka, lanjut Putu, polisi mendapat informasi bahwa materai diperoleh dari W alias R. Tersangka YN membeli 1 lembar meterai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000.
"Ada dua orang pelaku lain yang masih buron yakni W alias R," ujar dia.
Selain menangkap pelaku, kata Putu, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu dan 14 lembar meterai 6.000. Atas ulah pelaku, negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp762.750.000
"Tersangka mengaku sudah memproduksi jutaan meterai palsu yang dijual dipasar bebas," tukasnya. []