Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan sudah menentukan unsur pidana dalam kasus penyekapan yang melibatkan artis Anindia Yandirest Ayunda Fadli alias Nindy Ayunda.
Kasus dugaan penyekapan atau tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/904/Aini/YAN.2.5/2021 /SPKT PMJ tanggal 15 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/319VI/2022 Reskrim Jakarta Selatan tanggal 29 Juni 2022.
Nindy Ayunda diketahui telah dilaporkan oleh Rini Diana, istri eks sopir pribadinya, Sulaeman.
Merespons itu, Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring Ferdinand Hutahaean mendesak agar penyidik Polres Metro Jakarta Selatan segera memanggil terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka jika memang unsur pidana laporan tersebut telah terpenuhi.
"Saya mendesak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar segera memanggil terlapor, memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka dan menahan jika memang unsurnya terpenuhi dan alat bukti memenuhi," Ferdinand dalam keterangannya, Rabu, 2 November 2022.
Menurut mantan politisi Demokrat ini, kasus perampasan kemerdekaan tersebut sudah berjalan 2 tahun.
Namun, lanjut dia, hingga saat ini aparat kepolisian belum juga menetapkan tersangka meski sudah naik ke tingkat penyidikan.
Aktivis politik dan hukum itu berpendapat, tugas penyidik tinggal maju selangkah untuk menetapkan siapa tersangka pelaku dan siapa yang membantu pelaku dalam hal perbuatan pidana tersebut.
"Semoga penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bisa bergerak lebih cepat menuntaskan perkara ini. Ini bukan perkara sulit untuk dibuktikan karena korbannya jelas ada dan saksi ada. Kita harap minggu depan terlapor sudah harus dipanggil oleh penyidik," ucap Ferdinand.[]