Hukum Senin, 18 April 2022 | 18:04

Polresta Bandung Bekuk Guru Ngaji Diduga Gegara Cabuli Belasan Muridnya

Lihat Foto Polresta Bandung Bekuk Guru Ngaji Diduga Gegara Cabuli Belasan Muridnya Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo.(Foto:Istimewa)

Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung membekuk seorang guru mengaji berinisial SS yang diduga melakukan pencabulan sesama jenis kepada belasan muridnya yang masih di bawah umur di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan aksi tak terpuji itu diduga telah dilakukan sejak 2017 hingga 2022 ini. 

Sementara itu sudah ada 12 korban dengan usia 10 hingga 11 tahun yang memberi keterangan. Menurutnya, jumlah korban juga potensi bertambah.

"Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka," kata Kusworo, di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, seperti mengutip ANTARA, Senin, 18 April 2022.

Dia menuturkan, aksi pencabulan itu terendus setelah adanya seorang anak yang merupakan korban enggan untuk mengikuti pengajian dengan guru pelaku S.

Kemudian, orang tua korban itu curiga dan menanyakan hal tersebut kepada anaknya.

"Sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dia oleh gurunya tadi," ujarnya.

Pandangannya, aksi pencabulan oleh S itu, dilakukan dengan modus yang beragam, di antaranya mengajak korban untuk belajar mengaji secara pribadi di rumah S.

Lalu kegiatan belajar mengaji itu dilakukan hingga malam hari. Setelah larut malam, S meminta kepada korban untuk menginap di rumahnya, dan aksi pencabulan pun dilakukan. 

"Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," tuturnya.

Atas permasalahan tersebut, polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya