Hukum Selasa, 04 Januari 2022 | 19:01

Polri Ungkap Alasan Subjektif dan Objektif Masukkan Bahar Smith ke Penjara

Lihat Foto Polri Ungkap Alasan Subjektif dan Objektif Masukkan Bahar Smith ke Penjara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. foto: Humas Polri/aa.

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan menyebutkan, setidaknya ada dua alasan melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith terkait kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks. 

"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.

Menurut Ramadhan, alasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith dan TR tersangka penyebar video berisi konten berita bohong adalah karena penyidik khawatir Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, setelah Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin, 3 Januari 2022, penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penyidik, lanjut Ramadhan, telah menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan.

Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.

"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.

Kasus yang melibatkan Bahar bin Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya bulan Desember 2021. Perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena terkait lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi.

Kegiatan ceramah Bahar bin Smith pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengandung berita bohong yang diunggah di kanal YouTube Tatan Rustandi (TR), selanjutnya disebarkan dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial.

Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya