News Selasa, 07 Desember 2021 | 11:12

PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Luhut: Antibodi Masyarakat Sudah Tinggi

Lihat Foto PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Luhut: Antibodi Masyarakat Sudah Tinggi Luhut Pandjaitan (Foto: Antara)
Editor: Fetra Tumanggor

Jakarta - Pemerintah secara resmi membatalkan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan alasan pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 karena menilai tren kasus Covid-19 berhasil ditekan, kasus harian relatif stabil di bawah 400 kasus dalam beberapa hari ke belakang. Begitu juga dengan kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat. Bahkan di Jawa Bali, jumlah wilayah yang masuk PPKM level 3 dengan risiko tinggi hanya tersisa 9,4 persen.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis Senin, 6 Desember 2021.

Luhut menambahkan keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," katanya.

Meski PPKM level 3 dibatalkan, pemerintah dipastikan melarang seluruh jenis kegiatan perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, hingga tempat wisata atau tempat keramaian umum lainnya. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata hanya diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaanPeduliLindungi harus ditegakkan," kata Luhut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya