News Kamis, 22 Mei 2025 | 15:05

Presiden Prabowo Teken Perpres 66: Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI-Polri

Lihat Foto Presiden Prabowo Teken Perpres 66: Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI-Polri Ilustrasi Jaksa.(Foto:Istimewa)

Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi jaksa serta anggota keluarganya untuk memperoleh perlindungan dari aparat kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Perpres yang diteken pada Rabu, 21 Mei 2025 itu mengatur secara khusus mekanisme perlindungan terhadap jaksa.

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, “Perlindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga.”

Perlindungan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak kejaksaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.

Adapun definisi anggota keluarga diatur dalam Pasal 5 ayat (2), mencakup hubungan darah dalam garis lurus ke atas, ke bawah, maupun ke samping sampai derajat ketiga. Termasuk juga pasangan suami atau istri, serta pihak-pihak yang menjadi tanggungan langsung dari seorang jaksa.

Selain dari kepolisian, Perpres ini juga menetapkan bentuk perlindungan dari TNI terhadap jaksa. Bab III Perpres tersebut mengatur keterlibatan militer dalam tiga bentuk.

Pertama, perlindungan terhadap institusi kejaksaan. Kedua, dukungan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas.

Ketiga, bentuk perlindungan lain sesuai kondisi strategis yang menyangkut kedaulatan dan pertahanan negara.

“Bentuk perlindungan lain sebagaimana dimaksud merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara,” bunyi Pasal 9 ayat (2).

Perpres ini hadir di tengah peningkatan risiko terhadap jaksa dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk perkara korupsi, narkotika, dan terorisme.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya memperkuat jaminan keamanan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya