News Rabu, 21 Mei 2025 | 23:05

Korupsi Kredit Sritex: Kejagung Tahan Iwan Lukminto dan Dua Pejabat Bank

Lihat Foto Korupsi Kredit Sritex: Kejagung Tahan Iwan Lukminto dan Dua Pejabat Bank Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto:Istimewa)

JakartaKejaksaan Agung resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Mereka yang ditahan adalah Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

“Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan Kejagung, yakni Surat Perintah Penahanan Nomor 32, 33, dan 34 tertanggal 21 Mei 2025. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Qohar menjelaskan ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex, dengan total tagihan belum dilunasi mencapai Rp 3,5 triliun hingga Oktober 2024.

Rinciannya, kredit dari Bank Jateng senilai Rp 395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI sebesar Rp 149,7 miliar. Di luar itu, Sritex juga memiliki kewajiban kredit Rp 2,5 triliun dari bank sindikasi yang melibatkan Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.

“Selain itu, PT Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta. Jumlahnya sangat banyak, jadi tidak saya sebut satu per satu,” ujar Qohar.

Kejagung menilai pemberian fasilitas kredit tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 692,9 miliar dari total tagihan yang belum lunas sebesar Rp 3,58 triliun.

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 692.908.592.122,” tegas Qohar.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah menjerat Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka, serta menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan praktik korupsi sistemik di balik fasilitas kredit jumbo kepada korporasi swasta.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya