News Rabu, 21 Mei 2025 | 22:05

Setahun Lebih, 363 Anggota DPR/DPRD dan 201 Kepala Daerah Terseret Kasus Korupsi

Lihat Foto Setahun Lebih, 363 Anggota DPR/DPRD dan 201 Kepala Daerah Terseret Kasus Korupsi Gedung Merah Putih KPK. (Foto : Istimewa)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap data mengejutkan terkait jumlah pejabat publik yang terjerat kasus korupsi sejak tahun 2024 hingga Mei 2025.

Tercatat sebanyak 363 anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah, serta 201 kepala daerah telah dijerat dalam berbagai kasus korupsi.

"Kalau kita melihat data dari 2024 sampai dengan Mei 2025, KPK telah menjerat sejumlah 363 anggota DPR dan DPRD, 171 Bupati dan Wali Kota, dan 30 Gubernur," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Budi menyebutkan bahwa sektor politik menjadi penyumbang tertinggi dalam kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.

Menurutnya, tingginya beban pembiayaan politik menjadi salah satu faktor pemicu maraknya praktik rasuah di kalangan politisi.

"Tentu jika kita melihat histori, sektor atau produk-produk politik menjadi salah satu penyumbang pelaku korupsi, khususnya yang ditangani oleh KPK," ujarnya.

KPK, kata Budi, telah melakukan kajian sejak tahun 2011 terkait dengan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Namun pada tahun ini, kajian diperluas untuk memetakan pembiayaan politik secara menyeluruh, termasuk sebelum, saat, dan setelah pemilu.

Kajian ini dilakukan guna mendalami potensi korupsi yang timbul akibat tingginya ongkos politik, serta memperjelas mekanisme penggunaan dana negara yang rentan diselewengkan untuk kepentingan elektoral.

"Selain Parpol, KPK juga telah melakukan diskusi dengan KPU, Bawaslu, DKPP. Dan KPK juga akan berdiskusi dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan terkait pembiayaannya, kemudian juga ke Mendagri, serta para pakar dan stakeholder lainnya," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa KPK juga menyambut baik masuknya RUU Pemilu ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Ia berharap hasil kajian lembaganya dapat menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi pemilu mendatang.

"Sehingga KPK tentunya juga berharap kajian yang sedang kami lakukan nantinya juga bisa menjadi insight, jadi masukan dalam penyusunan undang-undang pemilu tersebut," pungkasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya