News Senin, 05 Mei 2025 | 16:05

KPK Terancam Tak Bisa Sentuh Direksi BUMN, Pakar: Celah Legalkan Korupsi

Lihat Foto KPK Terancam Tak Bisa Sentuh Direksi BUMN, Pakar: Celah Legalkan Korupsi Gedung BUMN. (foto: wikagedung.co.id).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan kewenangan untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN per 24 Februari 2025.

Dalam beleid baru tersebut, dua pasal menjadi sorotan: Pasal 3X Ayat (1) yang menyatakan "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara", serta Pasal 9G yang menegaskan "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara".

Padahal, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga antirasuah hanya bisa menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum, serta yang menimbulkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai ketentuan baru ini berisiko membuka celah legalisasi praktik korupsi di tubuh BUMN.

“Ruang penyimpangan besar di perusahaan pelat merah. Ini bisa jadi bentuk legalisasi korupsi,” kata Feri seperti mengutip Kompas, Senin, 5 Mei 2025.

Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Budi Fresidy, menyebut koruptor tetap harus bisa diproses aparat penegak hukum, tak terbatas oleh status penyelenggara negara.

“Kalau terbukti memperkaya diri sendiri atau kelompok, tetap harus bisa ditindak, siapa pun pelakunya,” ujarnya.

Sementara itu, KPK menyatakan sedang mengkaji dampak aturan baru tersebut terhadap kewenangannya.

"Aturan ini akan dikaji oleh Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan. Kami harus memastikan penegakan hukum tetap sesuai aturan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 2 Mei 2025.

Tessa menambahkan, kajian itu penting demi mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan menekan kebocoran anggaran.

“KPK akan beri masukan pada pemerintah terkait hal-hal yang perlu diperkuat atau diperbaiki, termasuk soal UU BUMN ini,” ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya