News Kamis, 24 April 2025 | 16:04

KPK Putar Rekaman Instruksi PAW Harun: Nama Hasto dan ‘Ibu’ Disebut

Lihat Foto KPK Putar Rekaman Instruksi PAW Harun: Nama Hasto dan ‘Ibu’ Disebut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto:ANTARA)

Jakarta – Rekaman percakapan telepon antara eks kader PDIP Saeful Bahri dan eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengungkap arah instruksi yang diklaim berasal dari Hasto Kristiyanto dalam pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Rekaman ini diputar Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Agustiani hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Dalam rekaman tertanggal 6 Januari 2020 itu, Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," kata Saeful.

Identitas “Ibu” yang disebut Hasto tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Saeful.

Saeful juga meminta Agustiani agar bertemu advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebelum KPU RI menggelar rapat pleno.

Tujuannya agar Donny bisa menyampaikan dalih hukum pengajuan PAW Harun Masiku.

"Yang kedua, besok kan pleno tuh, KPU. Nah sebelum pleno bisa enggak, sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya," kata Saeful dalam rekaman.

Agustiani menanggapi dengan menyebut ia telah berusaha mengatur pertemuan dengan anggota KPU, Hasyim Asy’ari, dan meminta izin membawa Donny dalam pertemuan tersebut.

“Yuk kondisikan Hasyim nanti jam 4 itu ketemu dengan Hasyim gitu dengan divisi hukumnya. Sekarang aku juga mau minta izin bawa Donny, jadi langsung ketemu dengan Hasyim-nya di situ,” ujar Agustiani.

Kasus ini berakar dari dugaan upaya suap senilai Rp600 juta yang diberikan agar Wahyu Setiawan membantu proses PAW Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Hasto didakwa terlibat bersama Donny, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saeful sudah divonis bersalah.

Donny telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses. Sementara Harun Masiku masih buron sejak 2020.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya