Daerah Senin, 14 Februari 2022 | 12:02

Pria di Tanjung Balai Sumut Rudapaksa Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD

Lihat Foto Pria di Tanjung Balai Sumut Rudapaksa Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Tanjung Balai - Seorang pria berinisial RP, memperkosa putri tirinya di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, sejak masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. 

Polres Tanjung Balai berhasil menangkap RP pada Sabtu, 13 Februari 2022 malam.  Kasus ini terkuak ketika korban bercerita ke ibunya berinisial UR, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo menjelaskan Bunga, nama samaran, menjadi pelampiasan kelakuan bejat Ayah tirinya sejak tahun 2016.

“Pelaku memaksa korban untuk dirudapaksa. Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada 11 Januari 2022,” kata AKP Eri kepada, dilansir Senin, 14 Februari 2020.

Dia mengungkap, aksi bejat RP terhadap putri tirinya pertama kali dilakukan saat Bunga masih berusia 10 tahun atau kelas 6 SD.

BACA JUGA: Novia Widyasari Rahayu Bunuh Diri Akibat Depresi, Diduga Sempat Diperkosa Polisi

“Pengakuan tersangka kepada penyidik saat kami dalami, katanya sudah sembilan kali dianya merudapaksa anak tirinya,” ungkap AKP Eri.

Dikatakan, Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap RP pada Sabtu, 13 Februari 2022 dini hari pukul 01.00 WIB di kediamannya, di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Terhadap RP polisi menjeratnya Pasal 81 ayat (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya