Daerah Jum'at, 11 Februari 2022 | 16:02

Pemuda Abdya Selalu Bawa Pisau Saat Perkosa Anak di Bawah Umur

Lihat Foto Pemuda Abdya Selalu Bawa Pisau Saat Perkosa Anak di Bawah Umur Ilustrasi Perkosaan. (Foto: Opsi/Ilustrasi)

Aceh Barat Daya - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nasution menjelaskan, pemuda berinisial AK yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur acap kali membual kepada korbannya. Bahkan, AK selalu membawa pisau jenis cutter saat bersanggama.

AKBP Nasution menerangkan, AK mengajak korban untuk menemuinya melalui aplikasi WhatsApp. Mereka berjumpa di lokasi yang telah disepakati. Selanjutnya, pemuda 26 tahun itu membujuk rayu korban dan langsung melakukan aksi persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.

"Setelah memperkosa korban, pelaku mengancam korban supaya tidak menceritakan tentang apa yang telah dilakukan olehnya kepada korban," kata AKBP Nasution di Mapolres Abdya, Jumat, 11 Februari 2022.

Baca juga: Modal Gombal, Pemuda Abdya Tega Perkosa Anak di Bawah Umur

Dia melanjutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi bujuk rayu, serangkaian kebohongan, iming-iming memberikan uang kepada korban, dan mengatakan tersangka sayang kepada korban.

"Juga saat melakukan persetubuhan kepada korban, tersangka selalu membawa satu bilah pisau cutter," kata Kapolres Abdya.

AKBP Nasution berujar, saat ini tersangka AK telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Abdya. Dia disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Polres Abdya Tangkap 3 Terduga Pelaku Pembunuh Harimau Sumatera

"Kemudian pasal 48 terhadap anak. Diancam dengan `Uqubat Ta`zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," katanya.

"Kita juga sudah mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (tahap I) dan saat ini penyidik kita sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara ini dari JPU," ucap Kapolres Abdya memungkasi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya