Medan - Seorang wanita inisial SWN (36) yang merupakan buronan dari Polsek Parlilitan, Polres Humbang Hasundutan, akhirnya berhasil ditangkap atas bantuan dari Polwan Polres Asahan, Sumatra Utara.
Tertangkapnya residivis curanmor yang merupakan warga Kisaran, Kabupaten Asahan ini, tak terlepas dari andil Polwan Polres Asahan yakni Bripka Devi Panjaitan.
Kepala Polres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan, proses penangkapan terhadap SWN bermula dari adanya laporan Polsek Parlilitan pada Selasa 30 Agustus 2022, adanya seorang wanita residivis pencurian motor yang melarikan diri ke Jalan Malik Ibrahim, Kota Kisaran, Asahan.
"Mendapat laporan tersebut, kemudian Bripka Devi Panjaitan dengan sigap membantu proses penangkapan yang dilakukan Polsek Parlilitan terhadap SWN yang saat itu sedang mencuci motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi di satu tempat doorsmeer," ungkap Roman dalam keterangannya, Sabtu 3 September 2022.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, diketahui pelaku sudah berulangkali melakukan kejahatan yang sama dalam perkara pencurian motor, dan pernah divonis di Kabupaten Asahan.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Parlilitan Polres Humbang Hasundutan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Tak lupa, Roman juga mengapresiasi Bripka Devi Panjaitan yang telah membantu proses penangkapan SWN.
"Saya selaku Kapolres Asahan, sangat mengapresiasi atas yang dilakukan personel kita dari Polwan, Bripka Devi Panjaitan, Brigadir Sie Propam Polres Asahan telah membantu Polsek Parlilitan dalam menangkap pelaku residivis pencurian motor," ucapnya. []