Medan - Seorang pria berprofesi sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatra Utara, ditangkap pihak kepolisian setempat karena mencuri di rumah dinas bupatinya.
Pelaku berinisial I alias Uleng alias Angga (57), warga Jalan Hamka, Gang Senangin, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Mhd Said Husein mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan I alias Uleng alias Angga di Rumah Dinas Bupati Asahan di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 5, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat.
"Pelaku mengambil satu HP Samsung Galaxy Z Fold 2, dengan nomor imei 1 352542488681201 dan nomor imei 2 356342238681205 warna mystic black, yang semula HP tersebut berada di dalam laci kamar Rumah Dinas Bupati Asahan, dan laci tersebut dalam keadaan terkunci," ungkap Said, Senin 29 Agustus 2022.
Dalam melakukan aksinya, pelaku masuk ke dalam kamar dengan membuka jendela dan merusak jerjak besi, setelah itu membuka laci dan mengambil HP tersebut.
Akibat kejadian tersebut, katanya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 36.000.000, dan melaporkannya ke Mapolres Asahan.
"Dari laporan korban, personel melakukan penyelidikan dan pada Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, kita menerima informasi seorang pria hendak menjual HP Samsung Galaxy Z Fold 2 di kawasan Jalan Kartini depan Gang Pantai," sebutnya.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Said, pihaknya melakukan under cover untuk membeli HP tersebut dan disepakati bertemu di daerah Jalan Penegak, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur.
"Sesampai di TKP yang disepakati, kita melihat I alias Uleng alias Angga dan langsung mengamankannya," ucapnya.
Dari pelaku, tambah Said, diamankan barang bukti HP Samsung Galaxy Z Fold 2, dan pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Rumah Dinas Bupati Asahan.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti satu HP Samsung Galaxy Z Fold 2 dibawa ke markas komando," tuturnya. []