News Rabu, 06 April 2022 | 17:04

Rusia dan Ukraina Tegang, Menteri Ida Fauziyah Berbagi Bantuan Subsidi Upah

Lihat Foto Rusia dan Ukraina Tegang, Menteri Ida Fauziyah Berbagi Bantuan Subsidi Upah Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Buntut ketegangan Rusia dan Ukraina yang belum mereda, Indonesia meresponsnya dengan memproteksi pekerja atau buruh. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja meluncurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini. 

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 6 April 2022.

Menteri Ida bilang, tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa. 

Selain itu, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi. Ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional,  dan juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. 

Baca juga:

Puan Apresiasi BLT Minyak Goreng Sebagai Solusi Jangka Pendek

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp 3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menteri Ida, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini pihaknya kata Menteri Ida tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” ujarnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya