Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) merupakan komitmen DPR dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Melalui RUU KIA, DPR ingin memastikan sejumlah hak dapat diperoleh seorang ibu untuk menciptakan generasi emas yang nantinya akan berkontribusi untuk negara.
Dia mengatakan, beberapa hak yang harus diperoleh, yakni hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat hamil, perlakukan, dan fasilitas khusus pada fasilitas sarana dan prasarana umum.
Dan tentunya, kata anggota Komisi IV DPR RI ini, bagaimana seorang ibu mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Salah satu yang diatur dalam RUU KIA ialah pengaturan ulang penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan, sementara di RUU KIA, cuti melahirkan berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat, 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Dia menegaskan, hal ini penting, karena RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap berkaitan dengan 1000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu generasi penerus bangsa untuk tumbuh menjadi SDM yang dapat membawa Indonesia semakin maju.
Hal ini disampaikan Luluk saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema `RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Komitmen DPR Mewujudkan SDM Unggul` di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.
"Kesehatan ibu dan anak merupakan salah satu faktor fundamental dalam mengukur keberhasilan pemerintah dalam bidang pembangunan kesehatan. RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul," kata Luluk seperti dikutip, Rabu, 22 Juni 2022.
Menurutnya, ibu yang sehat dan sejahtera diharapkan akan membentuk anak yang tumbuh dengan baik, sehat, cerdas, kreatif, dan produktif.
Anak yang sehat dan bertumbuh kembang dengan baik berpotensi di masa depan akan menjadi sumber daya manusia yang unggul sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat berkontribusi maksimal bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.
Untuk itu, lanjut Luluk, negara perlu menjamin kesejahteraan ibu dan anak yang dimulai sejak ibu dalam masa persiapan kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca melahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu yang dianggap belum dewasa.
Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya.
Selain itu, kata dia, penyusunan UU KIA juga untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang masih tinggi, stunting juga masih tinggi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, Hal itu membutuhkan peran aktif negara dalam menurunkannya.
"Meskipun sudah ada regulasi dan program pemerintah, namun hal itu dinilai belum cukup untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak. UU Kesejahteraan Anak nomor 4 Tahun 1979 juga dinilai sudah tidak sesuai dan belum mengakomodasi perkembangan hukum dan masyarakat saat ini," ucap Luluk.[]