Jakarta - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merekomendasikan pemecatan eks Menteri Kesehatan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) dari keanggotaan IDI.
Usulan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI, merupakan hasil rapat khusus MKEK dalam Muktamar PB IDI di Banda Aceh.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) dokter Pandu Riono mengatakan, PB IDI memecat Terawan karena melakukan pelanggaran etika berat.
“Pelanggaran etika berat,” ucap Pandu, dilansir dari bisnis.com, Sabtu, 26 Maret 2022.
Baca juga: Eks Menkes Dokter Terawan Dicopot dari Anggota IDI
Kata dia, keputusan itu diambil MKEK IDI sebelum dibawa ke sidang Muktamar IDI.
"Itu rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum PB IDI dan akan diputuskan pada sidang khusus Muktamar IDI 31," katanya.
Muktamar PB IDI sendiri dilaksanakan pada 22-25 Maret 2022.
Diperoleh informasi dari sebuah surat MKEK IDI Nomor 0280 tertanggal 8 Februari 2022 soal Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) yang diteken Ketua MKEK IDI Dr Pukovisa Prawiroharjo dan Sekretaris MKEK IDI Dr Putri Dianita Ika Meilia.
Surat ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI, salah satu alasan pemecatan selain karena melanggar kode etik berat, juga karena Terawan disebut mempromosikan Vaksin Nusantara kepada masyarakat luas sebelum penelitiannya selesai. []