News Sabtu, 26 Maret 2022 | 09:03

Eks Menkes Dokter Terawan Dicopot dari Anggota IDI

Lihat Foto Eks Menkes Dokter Terawan Dicopot dari Anggota IDI Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto. (foto: Setkab).

Jakarta - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memutuskan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Hal mengenai dicopotnya Terawan dari keanggotaan IDI dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.

Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa tidak membantah ihwal dokter Terawan dicopot dari IDI.

Baca jugaKabar Gembira, IDI Prediksi Tiga Bulan Lagi RI Fase Endemi Covid-19

"Keputusannya memang begitu," kata Nasrul dikutip dari okezone.com, Sabtu, 26 Maret 2022.

Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Baca jugaProf Zubairi: Klorokuin dan Ivermectin Tak Boleh Dipakai Lagi untuk Sembuhkan Covid-19

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Mengutip informasi yang disampaikan akun Twitter @blogdokter, konsekuensi dari dipecatnya Terawan sebagai anggota IDI adalah eks Menkes itu tidak bisa mendapatkan rekomendasi IDI untuk mengurus Surat Ijin Praktik.

"Jadi, dokter Terawan tidak bisa lagi praktik melayani pasien di Indonesia karena tidak memiliki SIP," kicau @blogdokter, dilihat Opsi, Sabtu hari ini.

Opsi sudah berupaya mengonfirmasi dokter Terawan. Namun, hingga berita ini terpublikasi eks Menkes itu belum merespons. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya