Pematangsiantar – Satpol PP Kota Pematangsiantar mengambil langkah tegas dengan meratakan area kuburan Mr X di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya membongkar bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, sekaligus menata area tersebut untuk pemakaman jenazah tak dikenal (Mr X).
Plt Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Mangaraja Tua Nababan SPd MM, yang hadir di lokasi menjelaskan bahwa sedikitnya terdapat 10 bangunan liar di sekitar area tersebut, beberapa di antaranya berdiri di atas daerah aliran sungai (DAS).
"Kami telah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Jika tidak, Satpol PP akan mengambil langkah pembongkaran paksa," tegas Nababan.
Wakil Direktur III RSUD dr Djasamen Saragih, Rina Santaria Purba, mengonfirmasi bahwa lokasi kuburan Mr X merupakan bagian dari aset Pemkot seluas 12 hektare.
"Dulu ini adalah lahan rumah sakit, tetapi seiring waktu, pedagang menambah bangunan liar di area ini. Penertiban seperti ini memang harus dilakukan," ungkapnya.
Rina menyatakan bahwa area tersebut akan kembali ditata sebagai tempat pemakaman resmi untuk jenazah tak dikenal.
“Ini menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Proses pembongkaran dimulai dengan menggunakan alat berat, sementara aparat kepolisian turut membantu Satpol PP menjaga situasi tetap kondusif di lokasi.
Beberapa pedagang telah mulai membongkar bangunan mereka, meski sebagian lainnya masih belum mengambil tindakan.
“Tertibkan dengan keberanian. Pemerintah harus tegas dalam menjaga asetnya,” ujar Rina.
Penertiban area kuburan Mr X tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan, tetapi juga mengurangi dampak bangunan liar terhadap lingkungan, khususnya DAS.
Pemkot berharap upaya ini dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata ruang kota secara keseluruhan.
Satpol PP memastikan akan terus memantau dan menindak bangunan liar lainnya jika tidak segera dibongkar oleh pemiliknya.
“Kami harap masyarakat mendukung langkah ini demi kebaikan bersama,” pungkas Nababan.[]