Hukum Sabtu, 12 Maret 2022 | 15:03

Satu Mahasiswa Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemukulan Kasat Intel Polrestro Jakpus

Lihat Foto Satu Mahasiswa Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemukulan Kasat Intel Polrestro Jakpus Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Opsi/PMJ News)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Polisi menetapkan seorang mahasiswa Papua berinisial AW sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta 12 Maret 2022. 

Pemukulan tersebut terjadi saat unjuk rasa mahasiswa Papua di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat 11 Maret 2022 kemarin.

"Benar (satu mahasiswa) jadi tersangka," ujar Zulpan dikutip dari PMJ News.

Menurut Zulpan, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup sebelum menetapkan AW sebagai tersangka. Diketahui, AW dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Yang bersangkutan sudah ditahan," jelasnya.

Seperti diketahui, Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon menjadi korban pemukulan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Papua yang menolak pemekaran wilayah Papua menjadi enam bagian.

Akibat insiden pemukulan tersebut, AKBP Ferikson mengalami luka robek di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat.

Adapun sebanyak 90 mahasiswa pada Jumat, 11 Maret 2022 yang ikut dalam aksi tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya usai unjuk rasa berujung ricuh. 89 diantaranya dipulangkan pada malam kemarin. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya