Hukum Rabu, 15 Februari 2023 | 17:02

Sempat Ikhlas dan Persilahkan Tunangannya Menikah, Kini Richard Eliezer Kembali Bersama

Lihat Foto Sempat Ikhlas dan Persilahkan Tunangannya Menikah, Kini Richard Eliezer Kembali Bersama Richard Eliezer dan tunangannya. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

Sidang vonis Bharada E ini berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan atasannya sendiri.

Dalam putusan sidang ini, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan kepada Bharada E.

Bharada E mendapat keringanan hukuman karena dalam kasus ini, ia menjadi Justice Collaborator (JC).

Richard Eliezer sendiri adalah orang yang mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebut bahwa terdakwa yang telah menjadi Justice Collaborator bisa mendapat keringanan hukuman. Hal ini terdapat pada pasal pasal 10 A, ayat 3.

Justice Collaborator Bharada Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Sidang ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan keputusan vonis hukuman Bharada Richard Eliezer adalah 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya pada bulan lalu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya telah mendapat vonis dari hakim.

Ferdi Sambo mendapat hukuman mati sedangkan istrinya, Putri Candrawati dihukum 20 tahun penjara.

Ada juga Kuat Ma`aruf dengan 15 tahun penjara dan Brigadir Ricky Rizal 13 tahun.

Di media sosial Twitter, nama Richard Eliezer, 1 tahun 6 bulan dan Bharada E menjadi trending.

Sejumlah netizen bersyukur dengan vonis Bharada E.

"Alhamdulillah ya Allah terimakasih bapak hakim sebagai wakil Tuhan akhirnya hukum di Indonesia bener" tegak, Nangis Richard Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan masa depan Bharada E masih terang, #BharadaE," tulis akun FirrKook.

"Nangis sekantor, nonton sidang keputusan Sidang Richard Eliezer, alhamdulillah keadilan itu masih ada," tulis @endahmarina.

"Sang tunangan pun tak jadi menunggu lama. Semoga eliezer dan keluarga selalu dalam perlindungan dan rasa aman. Aamiin," tulis @reza06.

Sebelumnya, Bharada E pernah mengatakan jika dirinya tidak egois dengan memaksa tunangannya menunggu.

"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Eliezer dalam sidang beberapa waktu lalu. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya