Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilakukan Kamis, 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo berpotensi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), ada di tangan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) yang baru, Irjen Syahar Diantono.
Baca juga: Profil Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono, Penentu Pemecatan Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan seharusnya sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan pada Selasa hari ini, tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh jadwalnya diundur.
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," kata Irjen Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
"Infonya kemungkinan Kamis," lanjutnya.
Baca juga: Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono Tentukan Pemecatan Ferdy Sambo
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022. []