News Sabtu, 20 Agustus 2022 | 17:08

Ada Peristiwa Sangat Besar Sampai Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bunuh Brigadir J

Lihat Foto Ada Peristiwa Sangat Besar Sampai Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bunuh Brigadir J Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai ada hal yang sangat besar yang mendasari Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dugaannya berarti ada peristiwa yang besarlah," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu kepada wartawan, dikutip Sabtu, 20 Agustus 2022.

Sebab, kata politikus PDIP itu, polisi telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca jugaFerdy Sambo-Putri Candrawathi, Pasutri yang Terancam Hukuman Mati

Sangkaan tersebut menandakan Putri bekerja sama dengan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.

Irjen Sambo diketahui berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam perkara yang sama.

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. (foto: istimewa).

Namun, Trimedya tidak merinci hal besar yang dimaksud sehingga terjadi penembakan kepada Brigadir J.

Dia hanya menyebut sesuatu yang hebat terjadi di keluarga Irjen Sambo dalam perkara tersebut sehingga suami dan istri terlibat pembunuhan.

Baca jugaProfil Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono, Penentu Pemecatan Ferdy Sambo

"Antara Pak Sambo dan istrinya, sampai dilakukan pembunuhan itu secara bersama-sama begitu. Nah, itu yang kita tunggu nanti," kata Trimedya.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. 

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf.

Ricky dan Kuat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat memakai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan, penyidik menetapkan tersangka tambahan dalam kasus penembakan Brigadir J yaitu Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya