Pilihan Sabtu, 20 Agustus 2022 | 16:08

Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Pasutri yang Terancam Hukuman Mati

Lihat Foto Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Pasutri yang Terancam Hukuman Mati Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

Jakarta - Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pasangan suami istri (pasutri) itu terancam maksimal hukuman mati, disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Butuh waktu satu bulan setidaknya bagi Kapolri dan tim khususnya untuk mengungkap keterlibatan Irjen Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Sambo membuat skenario palsu seputar terjadi baku tembak antara dua ajudannya, yakni Richard Eliezer (Bharada E) dan Brigadir J di rumah dinasnya Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. 

Dalam skenario jahat Sambo, baku tembak antaranggota polisi itu tak terlepas dari tindakan amoral almarhum Yosua yang dituduh telah melakukan tindak pelecehan seksual sambil menodongkan pistol ke arah Putri Candrawathi.

Putri pun tak mampu membendung suara teriakan yang membuat Bharada E turun dari lantai dua, hingga terjadilah baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Brigadir Yosua yang merupakan seorang sniper andal, disebut menembak tujuh kali namun tembakannya meleset semua. Sementara Bharada E menembak lima kali, di mana empat peluru itu membuat Brigadir J hilang nyawa. 

Namun, skenario tersebut dinilai janggal oleh banyak pihak, karena kasus ini toh baru dibuka ke publik pada Senin, 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir J dinyatakan tewas.

Lalu, CCTV di rumah dinas seorang jenderal polisi bintang dua itu disebut rusak dua pekan sebelum terjadi peristiwa Jumat berdarah. Bahkan, ada polisi yang menyebut kerusakan CCTV diakibatkan tersambar petir.

Alhasil, kasus pelecehan seksual itu dilempar-lempar dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya hingga bermuara di Bareskrim Polri, dan berujung dihentikan proses penyidikannya, karena memang tidak ada bukti pelecehan seksual terhadap istri Sambo.

Perlawanan Keluarga Brigadir J Melalui Kamaruddin

Kuasa hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

Di sisi bersamaan, pihak keluarga Brigadir Yosua dan tim kuasa hukumnya tak tinggal diam. Mereka menduga Brigadir J disiksa terlebih dahulu sebelum dihabisi nyawanya di rumah Sambo, dengan ditemukannya luka di bagian tubuh, kaki, tangan, wajah, hingga kepala Brigadir Yosua.

Kecurigaan pun makin menguat, saat pihak keluarga dilarang membuka peti mati Yosua. Pihak keluarga mendapat tindakan intimidasi dari polisi, mereka dipaksa menandatangani surat autopsi Yosua.

Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sangat meragukan kronologi yang polisi buat, seputar baku tembak. Dia pun memutuskan melaporkan kasus percobaan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri pada 18 Juli 2022.

Kamaruddin juga meminta autopsi ulang jenazah Brigadir J, yang baru bisa terlaksana pada Rabu, 27 Juli 2022. Dari hasil ekshumasi sementara, Kamaruddin memegang beberapa catatan penting, di antaranya Yosua ditembak dari jarak dekat.

Dia menyebut ada luka tembakan di kepala belakang yang tembus ke hidung dan terdapat luka tembakan dari bawah leher tembus ke bibir kiri, yang membuat gigi Brigadir J hancur berantakan. Belum lagi seputar otak Brigadir J pindah dari kepala ditemukan di dalam badan.

Argumentasi yang Kamaruddin kemukakan seputar kejanggalan baku tembak di kediaman Sambo dinilai masuk akal oleh publik. Di sisi bersamaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendesak Polri untuk berterus terang, mengungkap penyebab kematian Brigadir J apa adanya, tanpa ada yang ditutup-tutupi. 

Timsus Polri Bergerak Pelan Tapi Pasti

Kepolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan anak buahnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Mabes Polri, 9 Agustus 2022. (foto: istimewa).

Tanggal 3 Agustus 2022, Polri memutuskan menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan menahannya di Bareskrim Polri. Polisi menduga, Richard Eliezer tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Atas tingginya desakan dan segala kecurigaan publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memutuskan untuk mencopot jabatan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam pada 4 Agustus 2022. Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. 

Keesokan harinya atau pada 5 Agustus 2022, Ferdy Sambo untuk pertama kali muncul ke hadapan publik. Sambo mengaku menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus pembunuhan Yosua.

Saat itu, sebelum diperiksa, Sambo pertama-tama memohon maaf kepada Institusi Polri atas peristiwa di Duren Tiga. Dia juga berbelasungkawa kepada keluarga Brigadir J. Sambo mengaku, segala yang terjadi ini tidak terlepas dari apa yang Yosua lakukan kepada istri dan keluarganya. 

Hanya berselang sehari atau 6 Agustus 2022, Ferdy Sambo dijemput oleh anggota Brimob. Dia diamankan ke tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar etik lantaran merusak CCTV, sehingga menyulitkan penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sementara pada hari yang sama, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dan timnya memilih mengundurkan diri tanpa musabab yang jelas. Dia enggan merinci alasannya mengapa tak melanjutkan pembelaan terhadap Bharada E.

Keesokan harinya atau pada Minggu malam, 7 Agustus 2022, Putri Candrawathi untuk pertama kalinya juga muncul ke hadapan publik. Putri yang saat itu ditemani anaknya mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, mengaku tulus mencintai suaminya Ferdy Sambo.

Tidak banyak yang disampaikan Putri usai tidak diizinkan menemui Sambo yang dikurung di Mako Brimob. Di depan puluhan kamera awak media, Putri menangis terisak-isak usai memohon doa kepada publik, agar ia dan keluarga bisa melewati masa yang sulit.

Bharada E Ubah BAP, Sambo Terjerat

Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

Bareskrim Polri pun menunjuk Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin untuk mengisi kekosongan kuasa hukum Bharada E. Saat diadvokasi oleh dua pengacara itu, Bharada E mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penembakan Brigadir J.

Ternyata pengubahan BAP ini mengubah total konstruksi perkara. Dalam pengakuannya di atas secarik kertas, Bharada E mengaku bukanlah eksekutor tunggal. Ferdy Sambo juga disebut-sebut memegang pistol menggunakan sarung tangan di samping jasad Brigadir J. Dia hanya mengaku menembak tiga kali. Sementara Sambo ikut menembak Brigadir Yosua.

Deolipa Yumara pun mengungkap sejumlah pengakuan terbaru Bharada E bahwa pada intinya tidak ada peristiwa baku tembak di rumah dinas Sambo. Artinya, Brigadir J tewas setelah dieksekusi tanpa perlawanan.

Kejadian penembahan Brigadir J juga disaksikan oleh Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma`ruf, sopir Putri Candarwathi. Dua nama tersebut belakangan ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud Md nampak gemas dengan langkah Polri. Padahal, Presiden Jokowi sudah berulang-ulang meminta Polri mengungkap kasus ini secara terang benderang. Mahfud pun membocorkan lebih awal kepada wartawan perihal akan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebulan setelah peristiwa tewasnya Brigadir J, Kapolri pun mengumumkan langsung penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sambo disebutnya membuat skenario palsu soal kejadian baku tembak. Saking niatnya, Sambo berkali-kali menembakkan pistol Yosua ke tembok, dalam upayanya untuk menciptakan rekayasa kasus yang sangat menyita perhatian publik ini.

Sambo yang terbukti menjadi dalang penembakan Yosua, pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau dipenjara selama-lamanya 20 tahun.

Saat diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka, Sambo mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J sedari Magelang. Dia memerintahkan Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.

Kendati begitu, Sambo masih saja berkilah, semua yang ia lakukan ini karena Yosua telah melakukan perbuatan yang melukai harkat dan martabat Putri Candrawathi.

Motif Dirahasiakan

Putri Candrawathi dan para ajudan Irjen Ferdy Sambo, . (foto: Twitter).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi masih merahasiakan motif sesungguhnya. Alasannya, biar nanti dibuka di persidangan saja, karena motif ini hanya bisa didengar oleh orang dewasa. Publik dilarang kepo, kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Namun, keputusan Polri tak membuka motif ke publik justru memunculkan spekulasi liar. Di antaranya Sambo biseksual dan disebut sebagai kaisar 303. Dugaan-dugaan itu muncul lantaran tak sedikit orang curiga, Brigadir J dibunuh karena merahasiakan sesuatu hal yang besar terkait Sambo. 

Kamaruddin Simanjuntak menyebut, Brigadir J dibunuh karena mengadukan tindak perzinaan yang dilakukan Sambo. Dia juga menuding Sambo terlibat tata kelola narkoba sabu-sabu dan perjudian. Karena mengadukan hal tersebut ke Putri Candrawathi, maka nyawa Yosua dihabisi, demikian motif yang disampaikan Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin juga membeberkan perihal rekening tabungan Brigadir Yosua dikuras Rp 200 juta oleh salah satu tersangka pembunuhan. Ada dana mengalir ratusan juta pada 11 Juli 2022. Padahal, Brigadir J sudah meninggal dunia dan hingga kini ATM dan telepon genggam Yosua belum dikembalikan ke pihak keluarga. "Masa orang mati bisa kirim duit."

Kamaruddin pun memutuskan ke Jambi untuk meminta penandatanganan lima surat kuasa kepada keluarga Brigadir J, guna memberi pukulan baru kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

Putri Candrawathi seperti menghilang bak ditelan bumi. Dia merupakan saksi kunci atas kasus pembunuhan Brigadir J, karena DNA dan sidik jarinya ditemukan di rumah dinas Sambo saat eksekusi terjadi. Komnas HAM, LPSK pun sulit menemuinya. Hingga pada akhirnya LPSK tak memberi perlindungan terhadap istri Sambo karena dinilai tidak kooperatif.

Tim khusus bentukan Kapolri pun pada akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dengan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan temuan CCTV, cukup membuat penyidik dapat menjerat istri Ferdy Sambo itu juga dengan pasal pembunuhan berencana.

CCTV yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian pembunuhan Brigadir J di TKP Duren Tiga berhasil ditemukan, setelah hilang secara misterius.

Kendati begitu, menurut polisi, CCTV itu menjadi petunjuk penting bahwa Putri Candrawathi turut melakukan kegiatan yang menjadi bagian penting terkait rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. 

Namun, hingga kini Polri belum menahan Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu, disebut polisi, telah memberi surat sakit, sehingga polisi tak melakukan penahanan terhadapnya saat ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agutus 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya