Blangpidie - Sorang siswa kelas I SMA di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), MFA (15 tahun) menjadi korban dugaan penganiayaan di kawasan Pasar Kota Bahagia, kecamatan setempat pada Selasa, 17 Desember 2025 lalu.
Peristiwa ini menimpa korban sekitar pukul 14.00 WIB ketika korban sedang duduk di sebuah kios untuk membeli minuman, dan tiba-tiba korban didatangi terduga pelaku berinisial A (20 tahun) langsung mencekik korban dan menarik hingga 300 meter ke arah Desa Panto Cut untuk menjauh dari keraiman.
Kuasa Hukum korban, Irfan membenarkan ikhwal penganiayaan yang terjadi pada korban. Katnya, setelah sampai di lokasi sepi, diduga pelaku kembali mengalami penganiayaan.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius, di antaranya dugaan patah hidung, terkilir pada lengan dan kaki, serta luka di bagian wajah dan kepala,” kata Irfan, Kamis, 25 Desember 2025.
Lanjutnya, setelah mendapat penganiayaan korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua serta abang kandungnya.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, disertai tindakan visum.
Katanya, korban mendapatkan pendampingan dua personel kepolisian yang sedang bertugas piket.
Pada keesokan harinya, korban menjalani tindakan operasi di bagian wajah dan hidung akibat luka yang dideritanya.
“Pada malam hari di tanggal yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, keluarga korban kita dampingi melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya,” ucapnya.
Kata Irfan, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP-B/112/XII/2025/SPKT/Polres Aceh Barat Daya, dengan dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Irfan juga mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan Keuchik Gampong Panto Cut guna menjembatani komunikasi dengan keluarga terduga pelaku. Namun hingga saat ini belum diperoleh tanggapan maupun konfirmasi.
“Kami akan mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap penyidik Reskrim Polres Aceh Barat Daya dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” katanya. []