Jakarta – Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti viralnya video seorang nenek yang tidak dapat membeli Roti O karena hanya membawa uang tunai dan diminta membayar menggunakan kartu atau QRIS.
Peristiwa tersebut dinilai mencerminkan persoalan serius dalam praktik pemaksaan transaksi non-tunai di ruang publik.
Saleh menyampaikan bahwa kasus tersebut sejalan dengan kekhawatiran yang sudah lama ia rasakan. Menurutnya, tidak semua warga negara memiliki akses terhadap kartu atau sistem pembayaran digital.
Dugaan tersebut kini terbukti dan bahkan berkembang menjadi polemik nasional setelah videonya viral dan menuai keprihatinan luas dari masyarakat.
Ia mengungkapkan, penolakan terhadap pembayaran tunai juga kerap ia alami secara pribadi di sejumlah restoran dan gerai. Alasan yang disampaikan umumnya karena adanya ketentuan dari atasan.
Saleh menegaskan bahwa pihak manajemen swasta tidak memiliki kewenangan membuat aturan yang mengikat dan bertentangan dengan undang-undang.
Saleh menilai, pemaksaan transaksi cashless berpotensi menciptakan kekacauan hukum. Jika setiap orang atau badan usaha bebas membuat aturan sendiri, maka wibawa negara sebagai negara hukum akan melemah.
Ia menegaskan bahwa teknologi digital tidak selalu relevan dan dapat digunakan oleh semua orang, termasuk kelompok lanjut usia.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib menerima pembayaran menggunakan uang tunai Rupiah.
Penolakan hanya dapat dilakukan jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut, dan pihak yang menolak wajib membuktikannya. Tanpa bukti uang palsu, tidak ada dasar hukum untuk menolak pembayaran tunai.
Saleh meminta pejabat berwenang bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang memerintahkan penerimaan pembayaran hanya secara non-tunai.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dan semakin meluas. Saat ini, kata dia, restoran dan gerai yang hanya menerima pembayaran cashless sudah menjamur dan kerap membuat masyarakat batal berbelanja.
Ia secara khusus mendesak Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia untuk turun tangan.
Menurut Saleh, aturan terkait kewajiban menerima Rupiah telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan tidak boleh ditegakkan secara setengah hati.
Saleh menjelaskan, Pasal 16 ayat (1) UU Mata Uang menegaskan bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah.
Sementara Pasal 33 ayat (1) dan (2) secara tegas melarang penolakan terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, dengan ancaman pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Karena itu, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia diminta mengusut kasus penolakan pembayaran tunai dan membawanya ke ranah hukum.
Saleh mengingatkan, jika praktik ini dibiarkan, dampaknya akan merugikan kehidupan sosial, ekonomi, dan bahkan stabilitas politik nasional.[]