Aceh Barat Daya - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengaku akan membentuk tim advokasi untuk memperjuangkan pengembalian status empat pulau di wilayah Aceh yang diklaim masuk wilayah Sumatra Utara (Sumut).
Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin. Dia mengaku, Pemerintah Aceh sudah lima kali menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status empat pulau itu. Namun, belum ada respons positif sejauh ini.
"DPR Aceh akan bentuk tim bersama Pemerintah Aceh untuk melakukan advokasi ke Kemendagri," kata Safaruddin dalam keterangannya, Selasa, 24 Mei 2022.
Diterangkannya, empat pulau yang berpindah wilayah administrasi berdasar Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Menurut dia, beralihnya status kepemilikan empat pulau Aceh menjadi wilayah Sumut itu harus menjadi perhatian serius dari semua kalangan, baik anggota legislatif maupun Pemerintah Aceh.
Maka dari itu, DPRA mengajak Pemerintah Aceh serta Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD asal Aceh untuk segera melakukan advokasi ke Kemendagri guna mengembalikan status pulau itu.
"Ini butuh kerja sama. Kita harus melakukan koordinasi dengan Kemendagri perihal status keempat pulau itu. Tentu tentang apa yang membuat keempat pulau itu menjadi milik Sumatra Utara," ujarnya.
Menurut dia, keluarnya Kepmendagri menandakan selama ini ada miskomunikasi antara Pemerintah Aceh dengan kemendagri dalam mempertahankan status empat pulau di Aceh Singkil itu.
Meski demikian, Safaruddin meminta semua pihak untuk tidak saling menyalahkan, apalagi menghakimi.
"Yang kita butuhkan kerja kolaboratif untuk mengembalikan status empat pulau tersebut dengan tidak saling menyalahkan dan menghakimi," katanya.
Dia menambahkan, hak dari wilayah yang dimiliki Aceh sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sehingga harus saling menghormati. Dan yang dipegang Aceh adalah tapal batas sesuai MoU Helsinki pada angka 1.1.4 yaitu perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.
"Sekarang kita sedang reses, setelah reses advokasi ini menjadi tugas pertama kita yang harus kita selesaikan," ujar Safaruddin.
Dia memnita, agar pihak Kemendagri memfasilitasi pertemuan antara Pemerintahan Aceh dengan Pemerintah Sumut agar tidak terjadi gesekan yang bisa mengganggu keharmonisan yang selama ini sudah terbangun.
"Apalagi Aceh-Sumut akan menjadi tuan rumah PON 2024, maka kita tidak perlu memperdebatkan siapa salah, yang penting sekarang segera lakukan advokasi. DPRA dengan semangat yang kita miliki mengajak Pemerintah Aceh untuk lakukan advokasi secara bersama-sama," katanya. []